Tenaga Kerja Indonesia

Feb 6, 2010

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. TKI sering disebut sebagai Pahlawan Devisa, karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006). Dan pada kenyataanya, sebagian besar kehidupan ex TKI/TKW jauh lebih baik dibandingkan mereka yang bekerja di dalam negeri (pada tingkat pekerjaan yang sama). Hal ini dimungkinkan karena nilai upah yang diterima lebih tinggi dibandingkan saat bekerja di Indonesia.
Oleh sebab itu, ratusan ribu orang TKI/TKW Indonesia lebih memilih bekerja diluar negeri seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei Darussalam, Timur Tengah, Canada, Australia bahkan ke beberapa negara-negara Eropa demi memperbaiki kehidupan finansial mereka. Jika anda berminat untuk bekerja diluar negeri, sebaiknya anda memperhatikan beberapa tips berikut demi keamanan dan kenyamanan anda sewaktu bekerja diluar negeri. Antara lain:
  • Gunakan JALUR RESMI (legal).
  • Pilihlah PT PJTKI yang memiliki rekomendasi dari Disnakertrans.
  • Jika anda direkrut oleh PPCTKI (Petugas Penyedia Calon Tenaga Kerja Indonesia), tanyakan Surat Tugas dari PT PJTKI yang bersangkutan secara lengkap termasuk domisili PPCTKI (PPCTKI resmi selalu dibekali Surat Tugas).
  • Jangan tergiur oleh iming-iming uang saku yang besar.
  • Penuhi persyaratan dan berkas-berkas anda sesuai peraturan dan persyaratan yang sudah ditentukan.
  • Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tanyakan alamat PT PJTKI secara lengkap pada PPCTKI (sponsor) anda.


Comments

No response to “Tenaga Kerja Indonesia”
Post a Comment | Post Comments (Atom)

Post a Comment